Terlibat Kontrak Fiktif untuk Pencairan Kredit Bank BJB

Staf Sekwan DPRD Riau Ditahan Polda Riau 

Di Baca : 2167 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di

Kronologis pada Kamis 15 Oktober 2015 CV Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor an. AB (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang telah lengkap – P.21) bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru an. IO (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang lengkap – P.21) dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) karena AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif.

Dimana pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang. Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah/fiktif CV Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan AG.

Akibat tindakan AG Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan status kredit macet (kolektabilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar